Modul PPH 21
Modul PPH21 Menghitung dengan dua metode:
1. Gross up : pajak pph21 dibebankan pada perusahaan.
2. Net : pajak pph21 dibebankan pada karyawan
Sejak tahun 2009 beberapa bagian perhitungan pph21 telah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
1. Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
2. Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
3. Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Biaya jabatan
Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari gross income atau maksimum Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
Berikut adalah table PTKP (Penghasilan tidak kena pajak)
STATUS PAJAK
|
JUMLAH PENGURANG DALAM SETAHUN
| |||||
ATURAN BARU (1 Jan 2009)
|
WAJIB PAJAK
|
STATUS KAWIN
|
ANAK/ TANGGUNGAN
|
TOTAL
| ||
S0
|
LAJANG
|
Rp 15.840.000
|
Rp 15.840.000
| |||
S1
|
LAJANG DG 1 TANGGUNGAN
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.320.000
|
Rp 17.160.000
| ||
S2
|
LAJANG DG 2 TANGGUNGAN
|
Rp 15.840.000
|
Rp 2.640.000
|
Rp 18.480.000
| ||
S3
|
LAJANG DG 3 TANGGUNGAN
|
Rp 15.840.000
|
Rp 3.960.000
|
Rp 19.800.000
| ||
M0
|
KAWIN TANPA ANAK
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.320.000
|
Rp 17.160.000
| ||
M1
|
KAWIN DG 1 ANAK
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.320.000
|
Rp 1.320.000
|
Rp 18.480.000
| |
M2
|
KAWIN DG 2 ANAK
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.320.000
|
Rp 2.640.000
|
Rp 19.800.000
| |
M3
|
KAWIN DG 3 ANAK
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.320.000
|
Rp 3.960.000
|
Rp 21.120.000
| |
Tarif Golongan Pajak
GOLONGAN I
|
LAPISAN PENGHASILAN 0 - Rp. 50 JUTA PER TAHUN
|
TARIF 5%
|
GOLONGAN II
|
LAPISAN PENGHASILAN Rp 50 JUTA - Rp. 250 JUTA PER TAHUN
|
TARIF 15%
|
GOLONGAN III
|
LAPISAN PENGHASILAN Rp 250 JUTA - Rp. 500 JUTA PER TAHUN
|
TARIF 25%
|
GOLONGAN IV
|
LAPISAN PENGHASILAN Rp 500 JUTA KEATAS
|
TARIF 30%
|
Misal : Destriyana adalah pegawai pada perusahaan konsultan akuntansi berstatus pegawai tetap. pada Bulan Agustus 2012, ia menerima gaji sebesar Rp 3.500.000,- dan menerima THR sebesar Rp 2.500.000,-.untuk setiap bulannya ia membayar iuran pensiun yang diterapkan sebesar Rp 100.000,-. Destriyana berstatus menikah dan mempunyai anak 1.
Berapakah Pajak atas THR Destriyana?
Langkah pertama: Menghitung PPH 21 Atas Gaji dan THR.
Penghasilan bruto Setahun
12bln@ Rp 3.500.000,- Rp 42.000.000
THR Rp 2.500.000
Jumlah penghasilan Bruto Rp 44.500.000
pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp 44.500.000,- Rp 2.225.000
Iuran pensiun
12bln x Rp 100.000,- Rp 1.200.000
total pengurangan Rp 3.425.000
Penghasilan Netto setahun Rp 41.075.000
PTKP 1 ank setahun - Rp 18.480.000
PHKP setahun Rp 22.595.000
PPH 21 :
5%x Rp 22.595.000 Rp 1.129.750
Langkah kedua: Menghitung PPH 21 Atas Gaji
Penghasilan bruto Setahun
12bln@ Rp 3.500.000,- Rp 42.000.000
pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp Rp 42.000.000 Rp 2.100.000
Iuran pensiun
12bln x Rp 100.000,- Rp 1.200.000
total pengurangan Rp 3.300.000
Penghasilan Netto setahun Rp 38.700.000
PTKP 1 ank setahun - Rp 18.480.000
PHKP setahun Rp 20.220.000
PPH 21 :
5%x Rp 20.220.000
Rp 1.011.000
Langkah ketiga Menghitung PPH 21 Atas THR
Rp 1.129.750 - Rp 1.011.000 Rp 118.750,-