A. Pengertian Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.
B. Rukun dan
syarat Jual Beli
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang
perlu dipenuhi.
1.
Penjual atau pembeli harus dalam
keadaan sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli
melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya,
atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut
tidak sah.
2.
Syarat
Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi
menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta
rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si
penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah.
Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih
dulu.
3.
Benda yang diperjualbelikan
a.
Barang yang diperjualbelikan harus
memenuhi sarat sebagai berikut.
b.
Suci atau bersih dan halal barangnya
c.
Barang yang diperjualbelikan harus
diteliti lebih dulu
d.
Barang yang diperjualbelikan tidak
berada dalam proses penawaran dengan orang lain
e.
Barang yang diperjualbelikan bukan
hasil monopoli yang merugikan
f.
Barang yang diperjualbelikan tidak
boleh ditaksir (spekulasi)
g.
Barang yang dijual adalah milik
sendiri atau yang diberi kuasa
h.
Barang itu dapat diserahterimakan
C.
Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
a.
Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama
orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang
muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi
promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter
pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
b.
Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang
dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang
tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah
penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang
dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar
pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c.
Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus
berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam
jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat
merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas,
dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT.
d.
Khiar
Khiar artunya
boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli
atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual
beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
1) Khiar
Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih
antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih
tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar
Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau
mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah
hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan
atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar
Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan
barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya.
Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual
maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang
laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama
mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan
khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang
demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
D.
Hukum
Islam tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)
1. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a.
Dasar
Hukum
Landasan
hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya
: “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda
Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang
yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu
Daud)
Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada
hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak
yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan
menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan
dalil-dalil diatas, musyarakah (syirkah) dapat diartikan dua orang atau
lebih yang bersekutu (berserikat) dimana uang yang mereka dapatkan dari harta
warisan, atau mereka kumpulkan diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam
perdagangan, industri, atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya boleh.
b.
Syarat-syarat
musyarakah
Dalam
bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
1) Benda
(harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta
itu sesuai dalam jenis dan macamnya
3) Harta-harta
dicampur
4) Satu
sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu
5) Untung
rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
c.
Jenis-jenis
musyarakah
Ada
dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah
pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah
ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan
berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah
akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa
tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi
keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah,
a’mal, wujuh, dan mudarabah
a) Syirkah
‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu
porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan
kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
b) Syirkah
mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak
memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan
dan kerugian dibagi secara sama besar
c) Syirkah
a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan
secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang
arsitek menggarap sebuah proyek
d) Syirkah
wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan
prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu
perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian
dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.
Pada
bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut
ini.
1. Pembiayaan
proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan
bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek
itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah
disepakati
2. Modal
ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam
kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank
melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun
bertahap.
2. Mudarabah (bagi hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
A.
Dasar Hukum
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih
mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis
berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan
dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”
(Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama
dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah
tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah
diperintahkan Allah SWT.
Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra
usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi
peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan
rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
B.
Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni
mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik
modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas
dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan
ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib
yang memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah
Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah
mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat
usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul
Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah biasanya diterapkan
untuk bidang-bidang berikut.
a. Pembiayaan
modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi
khusus disebut juga mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe investasi yang khusus
dengan penyaluran yang khusus pula dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan
oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan biasanya
diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa penghimpunan dana
mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
- Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
- Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.
Mudaroban yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a.
Musaqah
(paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang
yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar
dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut
perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang
membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat
memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil
bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik kebun
dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama tersebut.
Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar:
Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk
khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi
sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani
(palawija).” (HR Muslim)
b.
Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan
sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan
benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini
diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat
wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang
bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan
pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c.
Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa
paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang,
sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat
diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam,
sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari
upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas
keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama
tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para
imam
D. Riba
Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya
selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk
memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari
mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai
berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama
jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang
menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras,
dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar menukar
seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
- Barang yang ditukarkan harus sama
- Timbangan atau takarannya harus sama
- Serah terima harus pada saat itu juga.
2. Riba
nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun
yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh
penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga
Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp
525.000
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum
serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima
barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah
sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad
Berikut
syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa
timbangan dan banyaknya
2) tunai,
dan
3) timbang
terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual
sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai
dan
2) timbang
terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab
diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai
berikut.
- Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
- Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
- Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
- Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.