A.SUMBER HUKUM ISLAM
Sebagaimana yang telah Allah swt jelaskan:QS. An-nisa:
59,
“wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNya
dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al
quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan
hari akhir. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).”
dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat
islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:
1) Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh
ketentuan yang berlaku dalam al-quran.
2) Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3)Menaati ulil amri (orang yang mempunyai wewenang dalam kekuasaan kepemimpinan).
4) Mengembalikan kepada
alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum,
Ulama
islam khususnya ulama fiqih sepakat bahwa Sumber Hukum Islam ada tiga yaitu :
1.
Al-Quran
2.
Hadits
3.
Ijtihad
. 1. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Utama
Al-Quran
juga di definisikan ialah 'Kalam Allah
Swt yang diwahyukan kepada nabi yang terakhir Muhammad Saw, yang merupakan
mukjizat yang terbesar diberikan Allah Swt terhadap Rasul Saw dan membacanya
merupakan ibadah (pahala).
Dalam
al-quran juga disebutkan ada beberapa nama lain Al-quran seperti :
·
Al-kitab
·
Al-Syifa
(obat)
·
Al-Huda’ (petunjuk)
·
Al-Furqan
(pembeda), dan
·
Al-Mau’izhah
(nasihat).
Artinya, Al-Qur’an adalah kitab yang berisikan petunjuk
allah Swt untuk menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan
hambanya, membedakan antara yang haq dan yang bathil, serta menjadi peringatan,
obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Sebagaimana
yang telah diwahyukan oleh Allah Swt dalam QS.Al-Isra’ 82:
“ Dan kamiturunkan dari Al-quran
suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan
Al-quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”.
Al-Qur’an
adalah sumber hukum utama dan pertama dalam islam. Karena setiap muslim wajib
berpegang teguh kepada isi kandungan Al-Qur’an
dan menempatka Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam
menetapkan suatu hukum Allah SWT berfirman
:
Artinya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS.
al-Maidah: 44).
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya: Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, Akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan Barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (al- Ahjab:
36).
Kedua ayat ini menegaskan kepada kita untuk selalu berpegang
teguh pada al-qur’an dan hadis sebagai dasar dan sumber hukum-hukum islam dan
melarang kita untuk menetapkan suatu perkara yang tidak sesuai dengan al-qur’an
dan hadis serta dilarang untuk mendurhakai allah dan rasul-Nya.
Wahyu yang pertama dan terakhir diturunkan
.
Wahyu yang di turunkan oleh Allah swt kepada nabi Muhammad adalah surat Al-Alaq ayat ke 1-5 di gua hira.Tepatnya pada tangal 17 ramadan,tahun ke 40 bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M.
Al-Qur’an
tersusun dalam 30 Juz, 114 surah, 6236
ayat, 74.437 Kalimat dan 325.345 huruf, semuanya diterima oleh nabi muhammad
saw melalui malaikat jibril As murni dari Allah Swt .
Sejarah turunnya Al-Qur’an
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an dengan perantaraan malaikat
jibril sebagai pengentar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua
hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia / berumur 41 tahun
yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu’an turun
yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat
3.Alquran turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik
beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya
ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan
keperluan. Selain itu dengan turun sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akan
lebih mudah menghafal serta meneguhkan hati orang yang menerimanya. Lama
al-quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22
hari.
Fungsi Al-Qur’an
1.
Petunjuk bagi Manusia.Allah swt menurunkan Al-Qur’ansebagai
petujuk umar manusia,seperti yang dijelaskan dalam surat (Q.S AL-Baqarah 2:185
(QS AL-Baqarah 2:2) dan (Q.S AL-Fusilat 41:44)
2.
Sumber pokok ajaran islam.
Fungsi AL-Qur’an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum,ibadah,ekonomi,politik,social,budaya,pendidikan,ilmu pengethuan dan seni
Fungsi AL-Qur’an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum,ibadah,ekonomi,politik,social,budaya,pendidikan,ilmu pengethuan dan seni
3.
Peringatan dan
pelajaran bagi manusia.
Dalam AL-Qur’an banyak diterangkan tentang kisah para nabi dan umat terdahulu,baik umat yang taat melaksanakan perintah Allah maupun yang mereka yang menentang dan mengingkari ajaran Nya.Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam Al-Qur’an.
Dalam AL-Qur’an banyak diterangkan tentang kisah para nabi dan umat terdahulu,baik umat yang taat melaksanakan perintah Allah maupun yang mereka yang menentang dan mengingkari ajaran Nya.Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam Al-Qur’an.
4.
sebagai mukjizat
Nabi Muhammad saw.
Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh nabi Muhammad saw.
Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh nabi Muhammad saw.
Ayat Makkiyah dan ayat Madaniyah
- Ditinjau dari segi masa turunnya, maka Al Qur’an itu dibahagi atas dua golongan:
- Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah atau sebelum Nabi Muhammad s.a.w. hijrah ke Madinah dinamakan ayat-ayat Makkiyyah. Ayat-ayat Makkiyyah meliputi 19/30 dari isi Al Qur’an terdiri atas 86 surah dan jumlah ayat-ayatnya 4,780 ayat. Ayat-ayat Makkiyyah pada umumnya pendek-pendek
- Ayat-ayat yang diturunkan di Madinah atau sesudah Nabi Muhammad s.a.w. hijrah ke Madinah dinamakan ayat-ayat Madaniyyah.Ayat Madaniyyah meliputi 11/30 dari isi Al Qur’an terdiri atas 28 surah dan berjumlah 1,456 ayat. Ayat-ayat Madaniyyah panjang-panjang
Al-Quran
sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup baik di dunia dan
akhirat, berisi hal-hal antara lain :
1. Petunjuk mengenai akidah yang
harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan
keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan
serta pembalasan kelak.
2. Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus
diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi
kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
3. Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia
dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
4. Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh
kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga
Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun
yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit
rasanya.
5. Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman
kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat
dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila
sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu
keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan
terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
6. Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7. Hukum yang berlaku
bagi alam semesta.
Sebagai
sumber hukum yang utama, maka al-Qur’an memuat sisi-sisi hukum yang mencakup
berbagai bidang.
Secara garis besar al-qur’an memuat tiga sisi pokok hukum
yaitu:
·
Hukum
I’tiqadah. Yakni
hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah dan kepercayaan meliputi keimanan
kepada Allah, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari Qiyamat dan
ketetapan Allah (qadha dan qadar).
Hukum
Moral/ akhlaq.
Yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan prilaku orang mukallaf guna menghiasi
dirinya dengan sifat-sifat keutamaan/ fadail al a’mal dan menjauhkan
diri dari segala sifat tercela yang menyebabkan kehinaan.
Hukum
Amaliyah, yakni
segala aturan hukum yang berkaitan dengan segala perbuatan, perjanjian dan
muamalah sesama manusia. Segi hukum inilah yang lazimnya disebut dengan fiqh
al-Qur’an dan itulah yang dicapai dan dikembangkan oleh ilmu ushul al-Fiqh
Hukum amaliyah tersebut, secara
garis besar terbagi dua:
- Hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan lahiriah manusia dalam hubungannya dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Hukum ini disebut hukum ibadah dalam arti khusus
- Hukum-hukum yang mengatur tingkah laku lahiriah manusia dalam hubungannya dengan manusia atau alam sekitarnya; seperti jual beli, kawin, pembunuhan, dan lainnya. Hukum-hukum ini disebut hukum mu’amalah dalam arti umum.
2.
Al-Hadits Sebagai Sumber Hukum Kedua
As-sunnah
menurut istilah yang dirumuskan oleh ‘Ulama Hadis adalah
“Segala
sesuatu yang diambil dari Nabi Muhammad Saw baik berupa perkataan, perbuatn
maupun taqrir (ketentuan), pengajaran, sifat, kelakuan dan perjalanan hidup
baik yang terjadi sebelum masa kenabian ayau sesudahnya”
Sedangkan menurut
‘ulama Fiqh : “ Segala sesuatu yang diambil dari Nabi Muhammad Saw baik berupa
perkataan, perbuatan, ketetapan(taqrir) yang mempunyai kaitan dengan hukum “
Berdasarkan
pengertian di atas , dapat diklasifikasikan
kepada 4 macam yaitu;
- Hadis Qauliyah
Seluruh hadis yang bersumber dari perkataan Nabi Muhammad
saw, baik dalam bentuk perintah, larangan, anjuran atau nasehat , dan
lain-lain. Yang dapat dijadikan dalil untuk menetapkan hokum syara’
- Hadis Fi’liyah
Seluruh hadis yang bersumber dari
perilaku atau perbuatan yang ditampilkan oleh Nabi Muhammad Saw agar diconthkan
atau diteladani oleh umatnya.Contohnya: tata cara wudu’ , shalat, haji, dan
lain-lain yang diperbua dan dicontohkan oleh Nabi.
- Hadis Taqririyah
Seluruh hadis yang berbentuk
ketetapan atau persetujuan Nabi Muhammad Saw terhadap suatu perkara yang
dilakuakn sahabat atau umatnya. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw memberikan
persetujuan atau ketetapan terhadap hal-hal positif yang dilakukan sahabatnya.
Sebagai contoh, nabi Muhammad saw menyetujui kalimat-kalimat azan yang
dikumandangkan oleh sahabat yang bernama Bilal Nin rabbah.
- Hadis Hamiyah
Hadis nabi Muhammad Saw yang masih
berbentuk harapan. Menurut ahli hadis, bentuk hadis seperti ini sangat sedikit,
bahkan ada yang mengatakan tidak ada,. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad Saw
adalah sosok teladan yang tidak pernah meminta umatnya melakukan sesuatu
sebelum ia sendiri melakukannya. Begitupun, ada yang berpendapat bahwa Nabi
Muhammad saw pernah berniat untuk berpuasa pada Muharram, tetapi sebelum ia
menunaikannya, beliau telah dipanggil Allah Swt inilah salah satunya sumber
informasi tentang hadis hammiyah.
Hadis
merupakan salah satu sumber hokum islam yang wajib kita taati. Allah Swt telah
mewajibkan agar kita mentaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang
disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw tersebut. Firman Allah Swt :
وَ مَـا اتـاكمُ الرَسُـوْل فـخـُذوْهُ وَ مَـا نــهَـاكمْ
عَــنْهُ فانـتــهُـوْا.
"Dan apa yang Rasul berikan untuk mu, maka
terimalah ia, dan apa yang ia larang bagimu, maka jauhilah." (Q.S.
al-Hasyr : 7)
“Dan
taatilah Allah dan Rasul supaya kamu diberi rahmat.” (Qs. Ali Imran [3]: 132)
Hadis
sebagai sumber hukum islam yang kedua, juga ditetapkan oleh hadis itu
sendiri.sabda rasulullah :
“ aku tinggalkan kepadamu sekalian
dua perkara apabila kamu berpegang teguh pada kedua perkara tersebut niscaya
kau tidak akan tersesat selama-lamanya,kedua perkara itu adalah kitab allah
(Al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah(Hadits). (HR.Bukhari
dan Muslim)
Hadits
terdiri dari :
a) Matan,
yaitu isi atau kandungan dari suatu hadis yang memuat berbagai pengertian.
b) Sanad,
yaitu jalan yang menyampaikan kepada matan hadis,yaitu nama-nama para perawinya
yang berurutan menjadi sandaran dalam periwayatan hadis menjadi perantara Nabi
Muhammad Saw sampai kepada perawi atau orang yang meriwayatkan suatu hadis
c) Rawi
yaitu orang-orang yang meriwayatkan hadist
Klasifikasi Hadits
1
Hadis
Shahih
Yaitu
hadits yang dapat dipakai sebagai landasan hukum. Hadits yang sahih para
perawinya bersambung sampai kepada Nabi saw, perawinya orang yang taat
beragama, kuat hafalannya dan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur‟an.
2. Hadits Hasan (baik)
Yaitu hadits yang memenuhi persyaratan
seperti perawinya semuanya bersambungan, perawinya taat beragama, agak
kuat hafalannya, tidak bertentangan dengan Al-Qur‟an dan tidak cacat di dalamnya.
3. Hadits Daif (lemah)
Yaitu hadits yang tidak
memenuhi criteria persyaratan hadits hasan apalagi shahih.
Hadits daif tidak boleh dijadikan sebagai landasan hukum
Fungsi Hadits
a) Penjelasan terhadap hal-hal yang
masih bersifat umum (bayanu/ mujmal). Misalnya hadits Nabi saw yang
menjelaskan pelaksanaan shalat, puasa, dan zakat secara detail dan
sebagainyayang di dalam Al-Qur‟an keterangan hukumnya masih
bersifat umum.
b) Pembatas hal-hal yang masih global
dalam Al-Qur‟an (Taqyidul mutlaq).Misalnya hadist Nabi yang menjelaskan
batasan hukum potong tangan bagi pencuri yaitu sampai batas pergelangan
tangan.Hukum potong tangan dalam Al- Qur‟an hanya menerangkan perintah potong
tangan saja tanpa menyebutkan batasan secara rinci.
c) Pengkhususan hal-hal yang masih
bersifat umum hukumnya didalam Al- Qur‟an (takshisulaim). Misalnya
hadits Nabi saw yang menerapkan secara detail hukum tentang warisan (harta
pusaka). Dalam Al-Qur‟an tidak ditegaskan mengenai
perbedaan antara anak dan orang tua yang sama-sama muslim.
d) Hadits menetapkan hukum-hukum yang
tidak terdapat dalam Al-Qur‟an. Misalnya diharamkannya memakai
cincin, emas dan pakaian sutera bagi kaum laki-laki. Contoh lain hukum yang
tidak di dapati dalam al-quran tetapi ditetapkan dalam hadits adalah kewajiban
menyamak bejana yang dijilati anjing dengan cara membasuhnya tujuh kali dengan
air,dimana salah satunya harus air yang dicampur dengan tanah.
e) Hadist memperkuat atau mengukuhkan
hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh al-quran.
3. Al-Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Pelengkap
Menurut
bahasa Ijtihad artinya bersungguh-sungguh.
Menurut istilah Ijtihad ialah
bersungguh-sungguh menggunakan akal pikiran untuk merumuskan dan menetapkan
hukum atau suatu perkara yang tidak ditemukan kepastian hukumnya dalam
Al-Qur’an maupun Hadits.
Hasil
ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga atau pelengkap. Hal itu di
dasarkan kepada hadis yang diriwiyatkan oleh Imam Tirmizi dan Abu Daud yang berisikan dialoq antara Nabi Muhammad Saw
dengan Mua’az bin Jabal, ketika diutus ke negeri Yaman waktu itu Nabi bertanya
kepada Mu’az “ Bagaimana kamua akan menetapkan hukum kalau dihadapkan kepadamu
sutu persoalan yang memerlukan ketetapan hukum?” Mu’az menjawab,” saya akan
menetapkan hukum dengan Al-Qur’an ,” Rasul bertanya lagi “ kalau seandainya
tidak ditemukan ketetapannya dengan Al-quran?” Mu’az menjawab,” saya akan
berijtihad denan pendapat saya sendiri.” Kemudian rasulullah menepuk-nepuk bahu
mu’az bin jabal tanda setuju. Dan ini merupakan dasar hukum perlunya ijtihad.
Al-quran menjelaskan ada “ULIL AMRI”yang
berarti mereka yang berwenang menetapkan suatu maslahat bagi umat. Q.S An-Nisa
ayat 59.
Persoalan
apa sajakah yang boleh di ijtihadkan?
Para ulama sepakat bahwa semua
masalah boleh diijtihadkan apabila kita tidak menentukan penjelasan yang rinci
tentang masalah tersebut, baik dalam al-quran maupun hadist. Karenanya kita
tidak diperkenankan lagi beijtihad dalam masalah-masalah yang sudah jelas
aturan dan dasar hukumnya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
Ijtihad semakin dirasakan penting
ditengah-tengah kehidupan yang semakin maju, maka semakin banyak pula
permasalahan-permasalahan baru yang belum pernah terjadi, baik pada masa
rasul,sahabat maupun pada masa-masa sebelunya.kini semakin, banyak masalah yang
memerlukan ijtihad para ulama menentukan status atau ketentuan hukumnya.
Diantara msalah-masalah tersebut
misalnya:
·
Bayi
tabung
·
Ber-KB
secara vasektomi dan tebektomi
·
Transpalantadi
organ tubuh seperti jantung buatan, pemotongan hewan dengan mesin,transfusi
darah, dan sih banyak masalah lainnya.
Bentuk-bentuk Ijtihad
a.
Ijma’
Menggunakan bahasa Ijma’ berarti
menghimpun, mengumpulkan dan menyatukan pendapat. Menurut istilah ijma’ adalah
kesepakatan para ulama tentang hukum suatu masalah yang tidak tercantum di
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
b. Qiyas
Menurut bahasa Qiyas berarti
mengukur sesuatu dengan contoh yang lain, kemudian menyamakannya. Menurut
istilah, Qiyas adalah menentukan hukum suatu maslaah yang tidak ditentukan
hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara menganalogikan suatu masalah
dengan masalah yang lain karena terdapat kesamaan ‘illat (alasan).
c. Istihsan
Menurut bahasa, Istihsan berarti
menganggap/mengambil yang terbaik dari suatu hal. Menurut istilah, Istihsan
adalah meninggalkan qiyas yang jelas (jali) untuk menjalankan qiyas yang tidak
jelas (khafi), atau meninggalkan hukum umum (universal/kulli) untuk menjalankan
hukum khusus (pengecualian/istitsna’), karena adanya alasan yang menurut
pertimbangan logika menguatkannya. Contoh: menurut istihsan sisa minuman dari
burung-burung yang buas seperti elang, gagak, rajawali dan lain-lain itu tetap
suci berbeda dengan sisa minuman dari binatang-binatang buas seperti harimau,
singa, serigala dan lain-lain yang haram dagingnya karena sisa makanan
binatang-binatnag buas ini mengikuti hukum dagingnya, maka sisa
minumannya juga haram (najis). Alasan kesucian dari sisa minuman burung-burung
buas tadi : meskipun haram dagingnya, karena burung-burung itu mengambil air
minumnya dengan paruh yang berupa tulang (dimanan hukum tulang itu sendiri
suci) dan tidak dimungkinkan air liur / ludah yang keluar dari perutnya
(dagingnya) itu bercampur dengan sisa minuman tadi. Sedangkan binatang-binatang
buas mengambil air minum dengan mulutnya yang sejenis daging sehingga
dimungkinkan sekali sisa minumannya bercampur dengan ludahnya.
d. Masalihul Mursalah
Menurut bahasa, Masalihul Mursalah
berarti pertimbangan untuk mengambil kebaikan. Menurut istilah, Masalihul
Mursalah yaitu penetapan hukum yang didasarkan atas kemaslahatan umum atau
kepentingan bersama dimana hokum pasti dari maslah tersebut tidak ditetapkan
oleh oleh syar’I (al Qur’an dan Hadits) dan tidak ada perintah memperhatikan
atau mengabaikannya. Contoh penggunaan masalihul mursalah kebijaksanaan yang
diambil sahabat Abu Bakar shiddiq mengenai pengumpulan al Qur’an dalam suatu
mush-haf, penggunaan ‘ijazah, surat-surat berharga dsb.
Dengan perkembangan zaman yang terus
semakin maju, muncul berbagai masalah baru yang belum dijumpai ketetapan
hukumnya di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Masalah-masalah baru tersebut
membutuhkan ijtihad, sehingga menjadi hukum bagi kaum muslimin. Hal ini
menuntut kita semua untuk selalu memperdalam ilmu pengetahuan dan wawasan
keagamaan kita, sehingga kita mampu menjadi para mujtahid yang memiliki
syarat-syarat ijtihad dengan benar. Pintu ijtihad masih terbuka lebar bagi
setiap umat muslim yang memiliki syarat-syarat ijtihad. Islam sangat mendorong
kaum muslimin untuk melakukan ijtihad. Hal ini ditegaskan Rasulullah saw. dalam
haditsnya yag diriwayatkan Mu’az bin Jabal :
Artinya : "Apabila seorang hakim
memutuskan masalah dengan jalan ijtihad kemudian benar, maka ia mendapat dua
pahala, dan apabila dia memutuskan dengan jalan ijtihad kemudian keliru, maka
dia memperoleh satu pahala. (HR. Bukhari Muslim).”
e. Istish-hab
Melanjutkan berlakunya hokum yang
telah ada dan telah diterapkan karena adanya suatu dalil sampai datangnya dalil
lain yang mengubah kedudukan hokum tersebut. Misalnya apa yang diyakini ada,
tidak akan hilang oleh adanya keragu-raguan, contoh : orang yang telah
berwudlu, lalu dia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum, maka yang dipakai
adalah dia tetap dalam keadaan wudlu dalam pengertian wudlunya tetap sah.
Seperti itu juga dalam hal menentukan suatu masalah yang hukum pokoknya mubah
(boleh), maka hukumnya tetap mubah sampai dating dalil yang mnegharuskan
meninggalkan hokum tersebut.
Syarat
umum yang harus dimiliki setiap mujtahid:
a)
Menguasai
atau memahami secara mendalam tentang al-quran dan ilmu-ilmu al-quran, terutama
ayat-ayat hukum, asbabun nuzul dan nasakh mansukhnya
b)
Menguasai
hadis dan ilmu-ilmu hadis.
c)
Menguasai
bahasa arab dan ilmu-ilmu yang berkenaan dengan bahasa arab.
d)
Menguasai
ilmu ushul fiqh.
e)
Memahami
tujuan pokok syari’at islam
f)
Memahami
Qawaid kulliyah atau Qawaid Fiqhiyah.
B. FUNGSI HUKUM ISLAM
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Peranan hukum Islam dalam
kehidupan masyarakat antara lain :
1.
Fungsi
Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah
untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus
dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga
merupakan indikasi keimanan seseorang.
2. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hokum yang
ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia untuk kebaikan dan
mencegah kemungkaran, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan
masyarakat.
3.
Fungsi Zawajir
Adanya sanksi hokum mencerminkan fungsi hokum
Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala
bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hokum Islam ini dapat
dinamakan dengan Zawajir.
4.
Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hokum Islam selanjutnya
adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses
interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan
sejahtera. hokum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail
sebagaimana terlihat dalam hokum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni
masalah muamalah, yang pada umumnya hokum Islam dalam masalah ini hanya
menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. . Fungsi ini disebut dengan Tanzim
wa ishlah al-ummah.
Ke
empat fungsi ini dikemukakan oleh (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar